
Bismillah, Berikut Ulasan tentang bagaimana cara memilih hewan Qurban yang benar sesuai tuntunan Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam. Insya ALLOH dengan mengikuti bimbingan syariat islam yang Haq maka beramal pun makin tenang dan Nikmat.
CARA MEMILIH HEWAN QURBAN
Ketentuan Hewan Qurban
Tidak ada khilaf di kalangan ulama, bahwa seekor kambing cukup untuk satu orang. Demikian yang dinyatakan oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir (5/168-169).
Seekor kambing juga mencukupi untuk satu orang dan keluarganya, walaupun mereka banyak jumlahnya. Ini menurut pendapat yang rajih, dengan dalil hadits Abu Ayyub Al-Anshari, dia berkata:
*كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِهِ*
“Dahulu di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seseorang menyembelih qurban seekor kambing untuknya dan keluarganya. (HR. At-Tirmidzi no. 1510, Ibnu Majah no. 3147. At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih)
Juga datang hadits yang semakna dari sahabat Abu Sarihah diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 3148). Asy-Syaikh Muqbil dalam Shahihul Musnad (2/295) berkata: “Hadits ini shahih sesuai syarat Syaikhain….”
b. Unta
Menurut jumhur ulama, diperbolehkan 7 orang atau 7 orang beserta keluarganya berserikat pada seekor unta atau sapi.Dalilnya adalah hadits Jabir , dia berkata:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pada waktu Hudaibiyyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.
(HR. Muslim no. 1318, Abu Dawud no. 2809, At-Tirmidzi no. 1507)
Demikianlah ketentuan Sunnah Rasulullah yang masyhur di kalangan kaum muslimin, dahulu maupun sekarang.
Atas dasar itu, maka apa yang sedang marak di kalangan kaum muslimin masa kini yang mereka istilahkan dengan ‘qurban sekolah’ atau ‘qurban lembaga/yayasan adalah amalan yang salah dan qurban mereka tidak sah. Karena tidak sesuai dengan bimbingan As-Sunnah yang telah dipaparkan di atas. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan tanpa contoh dari kami maka dia tertolak. (HR. Muslim no. 1718 dari Aisyah)
Al-Imam Asy-Syinqithi dalam tafsirnya Adhwa`ul Bayan (3/484) menegaskan:
Para ulama sepakat, tidak diperbolehkan adanya dua orang yang berserikat pada seekor kambing.
Sumber
WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram
Untuk pemesanan Jasa Aqiqah dan Jual Kambing Qurban di Semarang, silahkan hubungi:
Jalan Bukit teratai Timur Rt 11/19
Sendangmulyo, Perumnas Sendangmulyo, kec.tembalang Semarang, Jawa Tengah 50272
( Ancer-ancernya, ada 2 menara tower telkomsel, mentok belok kanan ke jalan Bukit teratai timur, mentok belok kiri, mentok sudah terlihat kandang Kambing ‘amr)
Cek Lokasi Map: Kandang Kambing AMR Semarang
Kontak Aqiqah ‘AMR Semarang:
Abu ‘Amr Ahmad
Ikhwan/Pria:
Indosat: 0858-7555-6400 (Tlpn, sms, wa)
XL: 0877-0001-1413 (Tlpn, sms, wa)
Ukhtun/Wanita:
Telkomsel: 0813-9000-7197 (Tlpn, sms, wa)
Note: Untuk kenyamanan dalam Bertransaksi dan Komunikasi kami sarankan dapat menghubungi No Contact Person Sesuai Gender
Jazaakumullahu khair wa Barakallahu Fiikum