Hukum Gambar Makhluk Bernyawa

hukum gambar makhluk bernyawa, hukum menggambar makhluk bernyawa, hukum patung, hukum lukisan, hukum gambar, hukum melukis, hukum menggambar, hukum memajang foto, hukum memajang gambar, hukum memiliki patung, hukum memajang gambar makhluk bernyawa, memajang gambar makhluk bernyawa, memajang foto makhluk bernyawa, memajang lukisan, jasa paket catering aqiqah semarang, jasa paket catering akikah semarang, jasa paket catering aqiqoh semarang, aqiqah aqiqoh akikah semarang, kambing aqiqah semarang, jual kambing aqiqah semarang, harga kambing aqiqah semarang

Bismillah, Hukum gambar makhluk bernyawa. Alhamdulillah topik ini akan kami bahas pada artikel kali ini untuk menanggapi reaksi dan respon dari para pengunjung ketika melihat situs kami.

Kuk Aneh ya Foto-foto Kambingnya pada ga kelihatan kepalanya semua?

Kug ga utuh ya gambarnya?

kan saya mau lihat-lihat, mau beli, kalo ga terlihat utuh gimana saya bisa nyakin?

ya, respon berupa pertanyaan itu pasti akan muncul ketika anda membuka situs aqiqahamr.com, dimana di situs kami, semua foto-foto yang didalamnya yang memperlihatkan hewan baik jenis kambing atau domba maka pasti tidak ada kepalanya.

Hal ini wajar pastinya karena aneh memang mengapa kambing yang harusnya utuh terlihat dan harusnya dapat di lihat tetapi tidak utuh tanpa kepala.

Apalagi kami bergerak di bidang bisnis jasa dan jual beli kambing dan domba. Dan foto-foto itu pastinya sangat penting untuk calon pembeli agar mereka dapat melihat-lihat kambing yang mereka ingin beli untuk bisa menjadi gambaran dan pertimbangan sebelum bertransaksi.

Bagaimana apabila foto yang mereka lihat tidak utuh dengan kepalanya, pastinya itu membuat orang bertanya-tanya.

Kambingnya kenapa ya?
apa cacat?
apa tidak sehat?
atau ini usaha jasa ini tipu-tipu?

Nah, dari pada banyak persepsi-persepsi yang tidak benar maka disini Aqiqah AMR akan memberi penjelasan sedikit mengapa hal tersebut terjadi. Yuk kita simak penjelasannya

Mengapa Kug Foto Kambingnya Tanpa Kepala

Pertama-tama perlu saya sampaikan bahwa saya disini bukan seseorang yang bergelar Ustadz, pengajar atau orang yang berilmu.

Karena kami disini menyampaikan sesuatu hal dalam rangka memberi penjelasan, yang tidak lain mengutip faedah dari ulama dan bukan pendapat diri kami pribadi.

Dan soal foto kambing di situs ini mengapa tidak ada gambar kepalanya. Hal ini tentunya berkaitan erat dengan syariat, dimana adanya larangan berdasarkan dalil untuk tidak menunjukkan dan menampilkan gambar-gambar makhluk bernyawa.

Ya ini semua berkaitan tentang syariat, dan inilah alasan yang paling mendasar kami untuk tidak memajang atau menampakkan foto makhluk bernyawa dalam keadaan utuh di situs kami.

Mungkin banyak yang bertanya apa sech dasarnya atau dalilnya sehingga makhluk bernyawa tidak dapat di tampakan secara utuh.

Nah disini kami akan membahas sedikit tentunya bukan menurut kami tetapi berdasarkan dalil shahih Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam.

Hukum Gambar Makhluk Bernyawa

Didalam Islam semua hal sudah di atur, dari perkara A hingga Z semuanya sudah di atur. Hingga maaf dalam urusan buang hajat saja juga diatur bagaimana cara masuk dan keluar kamar mandi.

Adab-adabnya ketika buang hajat pun di atur, dari tangan mana yang digunakan,menghadap mana ketika buang hajat semuanya tidak luput dari adanya syariat yang mengatur.

Tidak terkecuali dengan apa yang kita bahas kali ini yaitu syarat memajang foto mahluk bernyawa. Makhluk bernyawa disini adalah manusia dan hewan yang meiliki roh bukan tanaman, pohon karena ini tidak masuk dalam ancaman Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam.

Pembahasan ini tentunya akan sangat sensitif dikarenakan di kalangan umat muslim sendiri syariat memajang foto bernyawa banyak yang tidak tahu, tidak paham atau menganggap hal ini bukan sesuatu yang serius.

Dan dikalangan lain pun ada yang beralasan boleh memajang dengan mengambil pendapat ulama yang membolehkan dan ini perlu di luruskan. Walaupun secara syariat tegas mengatakan haram dan pelakunya terancam siksa yang berat.

Nah, mari kita lihat dalil-dalilnya mengenai hukum gambar mahkluk bernyawa ini yuk:

Perintah Menghapus Gambar Makhluk Bernyawa

Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu berkata kepada Abul Hayyaj al-Asadi, “Maukah engkau kuutus dengan apa yang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengutusku? (Beliau mengatakan padaku,)

أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ

“Janganlah engkau membiarkan gambar kecuali engkau hapus. Jangan pula engkau biarkan kubur yang ditinggikan kecuali engkau ratakan.”

Sumber: HR. Muslim no. 2240, “Kitab al-Janaiz”, “Bab al-Amr bi Taswiyatil Qabr”.

Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata,

“Ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam melihat ada gambar-gambar di dalam Ka’bah, beliau tidak mau masuk ke dalamnya sampai beliau memerintahkan agar menghapus gambar tersebut.

Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail alaihimas salam yang di tangan keduanya ada azlam (batang anak panah yang digunakan oleh orang-orang jahiliah untuk mengundi guna menentukan urusan mereka).

Beliau bersabda,

قَاتَلَهُمُ اللهُ، وَاللهِ إِنِ اسْتَقْسَمَا بِالأَزْلاَمِ قَطُّ

“Semoga Allah memerangi mereka! Demi Allah, keduanya sama sekali tidak pernah mengundi nasib dengan azlam.”

Sumber: HR. al-Bukhari no. 3352, “Kitab Ahaditsul Anbiya”, “Bab Qaulullahi ta’ala: Wattakhadzallahu Ibrahima Khalila”.

Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memasuki kota Makkah pada hari Fathu Makkah, beliau dapatkan di sekitar Ka’bah ada 360 patung/berhala. Mulailah beliau menusuk patung-patung tersebut dengan kayu yang ada di tangan beliau seraya berkata,

جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ، جَاءَ الْحَقُّ وَمَا يُبْدِئُ الْبَاطِلُ وَمَا يُعِيدُ

Al-haq (kebenaran) telah datang dan musnahlah kebatilan. Al-haq telah datang dan kebatilan tidak akan tampak dan tidak akan kembali.”

Sumber: HR. al-Bukhari no. 4287, “Kitab al-Maghazi”, “Bab Aina Rakazan Nabiyyu ar-Rayah Yaumal Fathi”, dan Muslim no. 4601, “Kitab al-Jihad was Siyar”, “Bab Izalatul Ashnam min Haulil Ka’bah”.

Gambar Dapat Membuat di Sembah Pengikutnya

Aisyah radhiallahu anha mengabarkan,

“Ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam sedang sakit, sebagian istri beliau ada yang bercerita tentang sebuah gereja bernama Mariyah. Mereka pernah melihatnya di negeri Habasyah. Mereka menyebutkan keindahan gereja tersebut dan gambar-gambar yang ada di dalamnya. Nabi shallallahu alaihi wa sallam pun mengangkat kepalanya seraya berkata,

أُولَئِكِ إِذَا مَاتَ مِنْهُمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، ثُمَّ صَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّورَةَ، أُولَئِكِ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ

“Apabila ada orang saleh di kalangan mereka yang meninggal dunia, mereka membangun masjid/rumah ibadah di atas kuburannya. Kemudian, mereka membuat gambar-gambar itu di dalam rumah ibadah tersebut. Mereka itulah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah.”

Sumber: HR. al-Bukhari no. 1341, “Kitab al-Janaiz”, “Bab Bina`ul Masajid ‘alal Qabr” dan Muslim no. 1181, “Kitab al-Masajid wa Mawadhi’ush Shalah”, “Bab an-Nahyu ‘an Bina`il Masajid ‘alal Qabr wat Tikhadzish Shuwar”.

Larangan Membuat Gambar Makhluk Bernyawa

Jabir radhiallahu anhu berkata,

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصُّورَةِ فِي الْبَيْتِ، وَنَهَى عَنْ أَنْ يُصْنَعَ ذَلِكَ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang mengambil gambar (makhluk bernyawa), memasukkannya ke dalam rumah, dan melarang membuat yang seperti itu.”

Sumber: HR. at-Tirmidzi no. 1749, “Kitab al-Libas ‘an Rasulillah shallallahu alaihi wa sallam”, “Bab Ma Ja`a fish Shurah”. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Muqbil dalam Hukmu Tashwir, hlm. 17.

Laknat Bagi Pembuat/Pelukis Gambar Makhluk Bernyawa

Aun bin Abi Juhaifah mengabarkan dari ayahnya bahwa ayahnya berkata,

إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ، وَثَمَنِ الكَلْبِ، وَكَسْبِ الْأَمَةِ، وَلَعَنَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ، وَآكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَلَعَنَ المُصَوِّرَ

“Sesungguhnya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang harga darah, harga anjing, dan penghasilan budak perempuan (yang disuruh berzina). Beliau melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta ditato. Beliau melaknat pemakan riba dan orang yang mengurusi riba, sebagaimana beliau melaknat tukang gambar.”

HR. al-Bukhari no. 2238, “Kitab al-Buyu”, “Bab Tsamanul Kalb”.

Semua Pembuat Gambar Tempatnya di Neraka

Seseorang pernah menemui Ibnu Abbas radhiallahu anhuma. Orang itu berkata, “Aku bekerja membuat gambar-gambar ini. Aku mencari penghasilan dengannya.”

Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata, “Mendekatlah kepadaku.” Orang itu pun mendekati Ibnu Abbas radhiallahu anhuma. Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata, “Mendekat lagi.”

Orang itu lebih mendekat hingga Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dapat meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut.

Ibnu Abbas lalu berkata, “Aku akan sampaikan kepadamu hadits yang pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Aku mendengar beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا، فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ

“Semua tukang gambar itu di neraka. Allah memberi jiwa/roh kepada setiap gambar (makhluk hidup) yang pernah ia gambar (ketika di dunia). Gambar-gambar tersebut akan menyiksanya di neraka Jahannam.”

Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata kepada orang tersebut, “Jika kamu memang terpaksa melakukan hal itu (bekerja sebagai tukang gambar), buatlah gambar pohon dan benda-benda yang tidak memiliki jiwa/roh.”

Sumber: HR. Muslim no. 5506, “Kitab al-Libas waz Zinah”, “Bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan….”

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ

“Siapa yang membuat sebuah gambar (makhluk hidup) di dunia, ia akan dibebani untuk meniupkan roh pada gambar tersebut pada hari kiamat, padahal ia tidak bisa meniupkannya.”

Sumber: HR. al-Bukhari no. 5963, “Kitab al-Libas”, “Bab Man Shawwara Shurawan Kullifa Yaumal Qiyamah An Yanfukha fihar Ruh” dan Muslim no. 5507, “Kitab al-Libas waz Zinah”, “Bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan….”

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menerangkan bahwa pembuat gambar makhluk hidup mendapatkan cercaan yang keras dengan diberi ancaman berupa hukuman yang ia tidak akan sanggup memikulnya.

Sebab, mustahil baginya untuk meniupkan roh pada gambar-gambar yang dia buat. Ancaman yang seperti ini lebih mengena untuk mencegah dan menghalangi orang berbuat demikian serta menghentikan pelakunya agar tidak terus melakukan perbuatan tersebut.

Adapun orang yang membuat gambar makhluk bernyawa karena menghalalkan perbuatan tersebut, ia akan kekal di dalam azab. (Fathul Bari, 10/484)

Wallahu a’lam bish-shawab.

Dalil Yang Mempertegas Hukum Haramnya Gambar Makhluk Bernyawa

Aisyah radhiallahu anha berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam datang dari safar (bepergian jauh). Saat itu aku telah menutupi sahwah-ku dengan qiram (kain tipis berwarna-warni) yang berlukis/bergambar.

Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihatnya, beliau menyentakkannya hingga terlepas dari tempatnya. Beliau berkata,

أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللهِ

“Manusia yang paling keras siksaan yang diterimanya pada hari kiamat nanti adalah mereka yang menandingi (membuat sesuatu yang menyerupai) ciptaan Allah.”

Kata Aisyah, “Kami lalu memotong-motong qiram tersebut untuk dijadikan satu atau dua bantal.”

Sumber: (HR. al-Bukhari no. 5954, “Kitab al-Libas”, “Bab Ma Wuthi’a minat Tashawir” dan Muslim no. 5494, “Kitab al-Libas waz Zinah”, “Bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan”)

Riwayat berikut ini menyebutkan bentuk gambar tersebut. Aisyah radhiallahu anha memberitakan,

قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ سَفَرٍ، وَقَدْ سَتَّرْتُ عَلَى بَابِي دُرْنُوكًا فِيهِ الْخَيْلُ ذَوَاتُ الْأَجْنِحَةِ، فَأَمَرَنِي فَنَزَعْتُهُ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam datang dari safar. Saat itu aku menutupi pintuku dengan durnuk (tabir dari kain tebal berbulu, seperti permadani yang dipasang di dinding, -pent.) yang terdapat gambar kuda-kuda yang memiliki sayap. Beliau memerintah aku untuk mencabut tabir tersebut. Aku pun melepasnya.” (HR. al-Bukhari no. 5955 dan Muslim no. 5489)

Aisyah radhiallahu anha juga mengabarkan bahwa dia pernah membeli namruqah bergambar makhluk bernyawa. Nabi shallallahu alaihi wa sallam berdiri di depan pintu dan tidak mau masuk ke dalam rumah.

Aisyah berkata, “Aku bertobat kepada Allah. Apa dosaku?”

Nabi berkata, “Untuk apa namruqah ini?”

Aku menjawab, “Untuk engkau duduk di atasnya dan bersandar padanya.”

Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يُقَالُ لَهُمْ: أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ. وَإِنَّ المَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ الصُّورَةُ

“Sesungguhnya, pembuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat. Dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.’ Sungguh, para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada gambar.” (HR. al-Bukhari no. 5957 dan Muslim no. 5499)

Beberapa Kalam Ulama Kibar Berkaitan dengan Hukum Gambar Makhluk Bernyawa

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:

هذا ما ينافي الدين الإسلامي لكنه معصية، هذا ما هو كفر، رسم الصور محرم ومنكر، صور الحيوان وصور الإنسان، البهيمة، الطائر لا يجوز، لكن تساهل الناس في هذا ولا حول ولا قوة إلا بالله

“Perbuatan menggambar manusia (makhluk bernyawa) tidak menafikan (mengeluarkan dari) agama Islam akan tetapi itu adalah kemaksiatan.

Memang ini bukanlah kekufuran namun membuat gambar itu perkara haram dan kemungkaran.

Menggambar hewan, manusia, hewan ternak atau burung tidak boleh. Akan tetapi manusia telah bermudah-mudahan dalam hal ini.

Laa Haula walaa quwwata illa billaah.

Sumber:
Al-Mauqi’ur Rosmii lisamahatis Syaikh bin Baz rahimahullah
http://www.salafytemanggung.com
https://t.me/KajianIslamTemanggung

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.

Pertanyaan :
Apa hukum menggambar wajah yg berisi dua mata, hidung dan mulut pada gambar-gambar makhluk yang asalnya tidak bernyawa seperti matahari dan bulan?

Jawaban:
Saya tidak membolehkan hal ini. Karena menyelisihi hakikatnya. Hal itu seperti dikatakan oleh seorang : matahari mempunyai hidung, mulut dan dua telinga. Maka itu adalah kedustaan.

Maka menggambar benda-benda tadi dengan disertai wajah seperti ini adalah satu kedustaan dan tidak dibenarkan.”

Sumber:
Fatawa ‘ala At-Thariiq 719
http://telegram.me/ahlussunnahposo
Kunjungi:https://mahad-arridhwan.com/4346/

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Apa hukum memakai baju yang bergambar hewan atau gambar manusia?

Jawaban:
Tidak boleh memakai pakaian yang ada gambar hewan atau orang, tidak boleh pula memakai surban atau kopiah atau semisal itu yg ada gambar manusia atau hewannya.

 

Yang demikian itu karena Nabi ﷺ telah tetap dari beliau, kalau beliau bersabda :

إنَّ الملائِكَة لاَ تَدْخُل بيتًا فيهِ صُورَةُ

“Sesungguhnya malaikat itu tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar.”

 

Oleh karena itu, kita tidak membolehkan seorangpun menyimpan foto untuk kenangan, sebagaimana yang mereka katakan.

Dan sesungguhnya barang siapa yang masih memiliki foto untuk kenang-kenangan, maka wajib dia memusnahkannya.

Sama saja apakah sudah dipajang di dinding ataupun di simpan di album atau selainnya. Karena keberadaannya itu menjadikan diharamkannya penghuni rumah dari masuknya malaikat ke rumah mereka.

Dan hadits yg saya isyaratkan tadi adalah hadits shahih dari Nabi ﷺ.
Wallahu alam.

Fatawa Arkan Al-Islam 170-171

Sumber:
@ahlussunnahposo
Fawaaid Ahlussunnah
https://t.me/alfawaaid

al-‘Allamah asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiri hafizhahullah

Pertanyaan:
“Tentang hukum gambar profil dengan menampilkan foto diri dalam keanggotaan di forum diskusi, terkhusus di laman Facebook atau Twitter (dan medsos lainnya, pen).”

Jawaban:

“Aku katakan : gambar-gambar makhluk bernyawa adalah HARAM dan termasuk dosa-dosa besar. Rasulullah — shallallahu ‘alaihi wa sallam — bersabda :

“Manusia yang paling keras adzabnya pada hari Kiamat adalah para penggambar.”

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam juga memberitakan bahwa setiap penggambar akan dijadikan untuk tiap-tiap gambar yang ia buat adanya jiwa, kemudian dikatakan kepadanya, “Tiupkan padanya ruh!” padahal dia tidak bisa meniupkan ruh.

 

Dengan ini diketahui bahwa TIDAK BOLEH MENYEBARKAN (MENAMPILKAN) GAMBAR/FOTO DIRI, baik disebarkan melalui Twitter atau forum/group.

Adapun pihak berwenang apabila meminta gambar/foto darinya untuk suatu kepentingan dari pihak berwenang.

Seperti polisi lalu lintas, keamanan, atau lembaga pemerintah yang mengharuskan padanya adanya identitas, maka itu sesuai dengan kadar daruratnya atau kadar kebutuhannya. Tidak boleh melebihi dari kadar tersebut.”

Sumber:

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

Sumber Situs:
hukum gambar makhluk bernyawa bagian-1
hukum gambar makhluk bernyawa bagian-2
hukum gambar makhluk bernyawa bagian-3

 

Alhamdulillah beberapa dali dan kalam ulama sudah kami sampaikan bahwa terkait apa yang kami lakukan terhadap foto-foto hewan yang kami pajang disitus tidak utuh atau tidak ada kepalanya.

Dan ini menunjukkan apa yang kami lakukan ada dasar dan ada alasannya. Sehingga bukan sekedar ikut-ikutan tetapi juga karena memang syariat agama yang telah mengatur tentang gambar makhluk bernyawa ini.

Dan bagi anda calon pelanggan kami yang telah melihat situs kami tetapi ingin melihat hewan aqiqah atau hewan qurbannya kami beri solusi dengan kami tawarkan video call melalui whatsapp.

Sehingga komunikasi dilakukan secara langsung tanpa ada pengambilan atau perekaman video sehingga insya ALLOH aman dari penyimpangan syariat. Dan anda calon pembeli bisa mengetahui kondisi nyata dari kambing dan domba kami di kandang secara actual.

 

Untuk Yang Berminat dengan Membeli Kambing Aqiqah dan Qurban dan Juga yang Ingin memesan Jasa Paket Aqiqah di Semarang, silahkan hubungi:

Abu ‘Amr Ahmad

Ikhwan/Pria:
Indosat: 0858-7555-6400 (Tlpn, sms, wa)
XL: 0877-0001-1413 (Tlpn, sms, wa)

Ukhtun/Wanita:
Telkomsel: 0813-9000-7197 (Tlpn, sms, wa)

Note: Untuk kenyamanan dalam Bertransaksi dan Komunikasi kami sarankan dapat menghubungi  No Contact Person Sesuai Gender

Alamat Aqiqah ‘AMR Semarang:

Jalan Bukit teratai Timur Rt 11/19
Sendangmulyo, Perumnas Sendangmulyo, kec.tembalang Semarang, Jawa Tengah 50272
( Ancer-ancernya, ada 2 menara tower telkomsel, mentok belok kanan ke jalan Bukit teratai timur, mentok belok kiri, mentok sudah terlihat kandang Kambing ‘amr)
Cek Lokasi Map: Kandang Kambing AMR Semarang

Jazaakumullahu Khair wa Barakallahu Fiikum

Bismillah, Share Artikel ini ya..Jazaakumullahu Khairan

About the Author: Abu 'Amr Ahmad

Bismillah Saya Pemilik usaha Aqiqah AMR Semarang. Belajar beternak Kambing dan Jasa layanan aqiqah dari ikut Orang sejak tahun 2005 dan kemudian bisa mandiri dan mulai beroperasi sendiri sejak bulan mei 2006.

You May Also Like

×

Bismillah, Assalamu'alaikum

Saya Abu Amr Ahmad pemilik Aqiqah AMR Semarang. Ada yang bisa kami bantu?

× Whatsapp