
Bismillah, apakah Hukum kencing dan Kotoran hewan? mungkin ada beberapa saudara yang masih bingung dan mempertanyakan hal ini.
Karena pastilah sangat mengganggu apabila kotoran tersebut berada disekitar kita bahkan apabila mengenai pakaian ataupun baju kita. Yang membuat kita bingung ini apakah najis apa bukan ya?
Nah, pertanyaannya bagaimana hukum kencing dan kotoran hewan tersebut?
Dan Bagaimana pula hukumnya untuk kencing dan kotoran hewan yang dimakan Dagingnya dan sesuatu yang tidak dimakan dagingnya?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan
Terkait dengan kencing dan kotoran hewan yang dimakan dagingnya, apakah najis dan membatalkan wudhu ataukah tidak?
Jawaban
Kencing dan kotoran hewan yang dimakan itu suci dan tidak harus mencuci pakaian dan badanmu jika terkena sesuatu darinya,
Berdasarkan dalil:
Bahwasannya Nabi -ﷺ- memberi keringanan shalat di kandang kambing yaitu tempat menderumnya ketika tidur dan bermalam, padahal kandangnya tidak kosong dari kotoran dan kencingnya.
Nabi -ﷺ- juga memerintahkan orang-orang dari kabilah Urainah mendatangi unta shadaqah dan meminum kencing dan air susunya.
Akan tetapi jangan shalat di tempat menderumnya unta karena Nabi -ﷺ- melarang darinya, namun bukan karena kenajisannya tetapi untuk suatu maksud yang belum kita ketahui hikmahnya menurut sebagian ulama atau diketahui hikmahnya menurut ulama yang lain
yakni bahwasannya unta itu diciptakan dari setan, sehingga setan berada di tempat menderumnya mempengaruhi unta yang diciptakan dari setan ini.
Oleh karenanya Nabi -ﷺ- melarang shalat di tempat menderum unta.
Adapun kencing dan kotoran sesuatu yang tidak dimakan dagingnya najis seperti bighal (peranakan kuda dan keledai), keledai, singa, dan lain-lain. Namun apakah membatalkan wudhu?
Jawabannya
Tidak membatalkan wudhu sampaipun segala sesuatu yang najis tidak membatalkan wudhu karena najis wajib dibasuh saja dan tidak wajib wudhu karenanya.
Liqa’ al-Bab al-Maftuh 35]
Sumber Teks Asli nya dapat di check di link berikut : http : // www.forsanhaq.com/showthread.php?t=359540
Dari Channel Telegram Al-Ukhuwwah @ukhwh
Edisi IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://t.me/ukhuwahsalaf
Simak Juga : Hukum-Hukum Aqiqah dan Qurban
Jasa Aqiqah ‘Amr Semarang dan Jual Kambing Qurban alamat Kantor dan Kandang :
Jalan Bukit teratai Timur Rt 11/ 19
Sendangmulyo, Perumnas Sendang Mulyo, kec.tembalang Semarang, Jawa Tengah 50272
(Ancer-ancernya, 2 menara Kembar tower telkomsel, masuk belok kanan ke jalan Bukit teratai timur, lalu terus mentok lalu belok kiri, lurus mentok sudah terlihat kandang Kambing Aqiqah’amr)
Contact person Aqiqah ‘Amr Semarang :
Abu ‘Amr Ahmad
Ikhwan / Pria :
Indosat : 0858-7555-6400 (Tlpn, sms, wa)
XL : 0877-0001-1413 (Tlpn, sms, wa)
Ukhtun / Wanita :
Telkomsel : 0813-9000-7197 (Tlpn, sms, wa)
Note : Untuk kenyamanan dalam Bertransaksi dan Komunikasi kami sarankan dapat menghubungi Contact Person Sesuai Gender
Jazaakumullahu khair wa Barakallahu Fiikum